LANGIT7.ID - , Jakarta - Peneliti Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor, Rina Mardiana mengatakan bahwa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah memiliki kejanggalan.
"Dokumen AMDAL di bendungan Bener itu memasukan dua proyek sekaligus. Yaitu proyek bendungan di Desa Bener dan proyek penambangan batu andesit di Desa Wadas. Antara desa Bener dan desa Wadas ada desa-desa lainnya," katanya pada diskusi bertajuk "Kepada Tanah Hidup dan Mati Masa Depan Wadas", Senin (21/2/2022).
Baca juga: MUI Nyatakan Sikap Terkait Insiden di WadasAkademisi IPB ini menerangkan persoalannya di dalam dokumen AMDAL tidak diuraikan dengan spesifik terkait dampak yang akan terjadi dari masing-masing desa.
"Perlu diketahui dampak lingkungan dari proses pembangunan bendungan itu berbeda dengan dampak lingkungan dari proses penambangan. Demikian juga dampak dari desa-desa yang dilalui oleh jalan infrastruktur yang mengangkut batu dari Wadas menuju ke bendungan," tuturnya.
Kemudian, Rina mengungkapkan dalam dokumen AMDAL bahwa mayoritas penduduk di Desa Wadas memberikan persetujuan dari proyek tambang Kuari.
"Padahal total dari 11 dusun hanya empat dusun yang menerima. Jangan-jangan data yang mereka ambil hanya di empat dusun tersebut," ujarnya.
Terkait pembuatan dokumen AMDAL, Rina berkata dokumen ini dibuat masih mengutip dokumen LARAP (pengadaan tanah dan pemukiman kembali) dokumen ini sudah selesai 2017.
Baca juga: Dari Masjid, Warga Wadas Melawan Kezaliman"Dokumen LARAP inilah yang kemudian dijadikan alasan layak lingkungan hidup dalam kajian AMDAL. Sehingga SK Gubernur 2018 itu terbit yang di dalamnya kebanyakan mengutik kajian dokumen LARAP," ucapnya.
"Dan dugaan kami ini semua tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Bahkan dengan ketidak akuratan dokumen akan menjadi masalah di Desa Wadas," tutup Rina.
(est)