LANGIT7.ID-Tambang untuk UMKM khususnya tambang batu bara yang akan diberikan oleh pemerintah merupakan ide yang baik sekali. Revisi UU Minerba yang memberi celah kepada UMKM perlu mendapat tanggapan positif. Ijin tambang atau IUP selama ini hanya diberikan kepada pemain besar.
Secara teknologi pertambangan kita termasuk lebih sederhana karena merupakan tambang batu bara terbuka atau surface coal, sehingga rakyat pun selama ini juga mengambil batu bara tersebut secara sebunyi sembunyi. Selain tambang terbuka juga ada sistem penambangan batu bara dengan underground coal di mana pengambilan batu bara dengan jalan membuat terowongan ke bawah. Yang terakhir ini lebih sulit dan tentu saja lebih mahal, namun keuntungannya lapisan atas dan vegetasinya relatif utuh.
Pemerintah pada akhir periode Presiden Joko Widodo sudah memberikan ijin tersebut kepada ormas keagamaan dan sekarang akan diberikan juga kepada UMKM. Pemain kecil di Sumatera dan Kalimantan dan juga di pulau lain selama ini ikut bermain menambang secara ilegal, karena statusnya ilegal, mereka menjual murah kepada pemilik ijin atau tambang legal yang tidak lain adalah penambang besar.
Pertambangan ilegal itulah yang selama ini membuat kerusakan lingkungan karena tidak membayar dana kompensasi dan juga sebagai black economy tidak membayar pajak. Pemerintah atau negara rugi tiga sisi, tidak menerima pajak, tidak menerima dana kompensasi, dan ditinggali lingkungan yang rusak. Melegalkan UMKM diharapkan bisa mengatasi masalah tersebut di atas.
Pengusaha tambang kecil mungkin tidak efisien diberi ijin sendiri sendiri, kemudahan ini juga bisa berbahaya jika tidak terkendali kerusakan lingkungan tidak bisa dijamin. Koperasi tambang rakyat mungkin merupakan salah satu jawaban. Ijin diberikan kepada koperasi dan koperasi mengorganisir tambang rakyat yang riel yang selama ini melakukan aktivitas ilegal. Dengan cara itu maka tambang ilegal dilegalkan tetapi membayar pajak dan dana reklamasi. Persatuan yang kecil ini juga menjadi besar.
Cara penggarapan untuk pertambangan besar dengan terasering atau disebut open pit mining, dengan cara membangun jalan menurun memberi tinggalan kerusakan sedikit lumayan tertata daripada penambangan ilegal yang asal ambil dan merambah. Seperti petani perambah hutan yang tidak mau bersusah susah untuk merawat tetapi ditinggal dan mencari lahan lain secara acak.
Di samping lingkungan kerusakan pada sistem sosial dari pertambangan ilegal juga sangat besar. Pertambangan ilegal atau yang sebenarnya pertambangan rakyat setempat yang sejatinya lebih berhak menikmati kandungan tanahnya dengan tidak diberi ijin memberi celah korupsi baik kepada penegak hukum, maupun kepada penadah yang tidak lain adalah penambang legal. Kemudian masih ada pemain ketiga yaitu apa yang disebut ormas yang melibatkan anak anak muda. Ketiga permainan ini membuat kualitas sosial area tambang sebagai hukum rimba yang tentu saja gelap. Contoh paling konkret pada korupsi timah yang sangat besar.
Koperasi tambang juga penuh tantangan, bagaimana mengorganisasi pemain pemain kecil untuk bekerja bersama mudah dirumuskan tetapi tidak mudah di lapangan. Tetapi lebih baik ada dari pada tidak sama sekali.(*Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah)
(lam)