home edukasi & pesantren

Bolehkah Adzan Menggunakan Kaset?

Kamis, 24 Februari 2022 - 16:04 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Adzan merupakan panggilan yang diserukan seorang muadzin saat waktu shalat tiba. Adzan dilakukan setiap hari selama 5 kali. Di dalamnya, terdapat sunnah serta berkah bagi yang mendengarkan dan menjawab panggilan tersebut.

Lalu, bagaimana jika adzan menggunakan kaset atau rekaman? Pakar fikih kontemporer, KH Ahmad Zahro, mengatakan, tidak ada tuntunan ataupun contoh adzan menggunakan rekaman.

"Yang jelas belum ada tuntutannya, belum ada contohnya. Yang jelas di Makkah dan Madinah adzannya juga orang, bukan kaset. Adzan dengan orang sudah menjadi sunnah yang berjalan, kebiasaan yang sudah berjalan, ya sudah itu menjadi dasar penetapan hukum bahwa adzan itu harusnya manusia," kata Zahro melalui akun YouTube-nya, dikutip Kamis (23/2/2022).

Mengutip laman dalamislam, ulama Al-Lajnah menjelaskan, hukum adzan adalah fardhu kifayah. Maka tidak cukup hanya dengan menggunakan kaset rekaman. Dari sini pula dianjurkan memilih orang yang memiliki suara lantang dan merdu sebagai muadzin.

Selain itu, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan, kumandang adzan melalui suara rekaman tidak termasuk bagian dari adzan syar'i. Sebab, dalam adzan syar'i terkandung unsur dzikir dan pujian kepada Allah Ta'ala, maka harus ada nilai tindakan atau perbuatan. Sementara rekaman suara tidak memiliki nilai tindakan atau perbuatan.

Dalam Majmu Fatawa wa Rasail, beliau juga menjelaskan, adzan menggunakan kaset rekaman tidak sah, karena adzan dinilai sebagai bentuk ibadah yang harus menghadirkan niat di dalamnya.

Itu senada dengan hadits Nabi Muhammad SAW, "Sesungguhnya semua amalan itu tergantung pada niatnya," (HR Bukhari-Muslim).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
adzan hukum islam adzan elektronik hukum adzan elektronik fungsi adzan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya