Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Bolehkah Adzan Menggunakan Kaset?

Muhajirin Kamis, 24 Februari 2022 - 16:04 WIB
Bolehkah Adzan Menggunakan Kaset?
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Adzan merupakan panggilan yang diserukan seorang muadzin saat waktu shalat tiba. Adzan dilakukan setiap hari selama 5 kali. Di dalamnya, terdapat sunnah serta berkah bagi yang mendengarkan dan menjawab panggilan tersebut.

Lalu, bagaimana jika adzan menggunakan kaset atau rekaman? Pakar fikih kontemporer, KH Ahmad Zahro, mengatakan, tidak ada tuntunan ataupun contoh adzan menggunakan rekaman.

"Yang jelas belum ada tuntutannya, belum ada contohnya. Yang jelas di Makkah dan Madinah adzannya juga orang, bukan kaset. Adzan dengan orang sudah menjadi sunnah yang berjalan, kebiasaan yang sudah berjalan, ya sudah itu menjadi dasar penetapan hukum bahwa adzan itu harusnya manusia," kata Zahro melalui akun YouTube-nya, dikutip Kamis (23/2/2022).

Mengutip laman dalamislam, ulama Al-Lajnah menjelaskan, hukum adzan adalah fardhu kifayah. Maka tidak cukup hanya dengan menggunakan kaset rekaman. Dari sini pula dianjurkan memilih orang yang memiliki suara lantang dan merdu sebagai muadzin.

Selain itu, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan, kumandang adzan melalui suara rekaman tidak termasuk bagian dari adzan syar'i. Sebab, dalam adzan syar'i terkandung unsur dzikir dan pujian kepada Allah Ta'ala, maka harus ada nilai tindakan atau perbuatan. Sementara rekaman suara tidak memiliki nilai tindakan atau perbuatan.

Dalam Majmu Fatawa wa Rasail, beliau juga menjelaskan, adzan menggunakan kaset rekaman tidak sah, karena adzan dinilai sebagai bentuk ibadah yang harus menghadirkan niat di dalamnya.

Itu senada dengan hadits Nabi Muhammad SAW, "Sesungguhnya semua amalan itu tergantung pada niatnya," (HR Bukhari-Muslim).

Seorang muadzin juga harus melewati beberapa adab dalam adzan, seperti harus dalam keadaan suci, menghadap kiblat, menoleh ke kiri dan ke kanan, dan beragama Islam. Itu membuat adzan tidak sah apabila dikumandangkan lewat kaset rekaman.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memberikan penjelasan terkait hukum adzan menggunakan kaset. Menurut MUI, adzan dilakukan oleh seorang muslim yang hadir di tempat (masjid atau mushala) di mana shalat akan dilakukan.

Adzan seperti di televisi atau radio-radio sebagai penunjuk waktu shalat (seperti kebiasaan memukul bedug) boleh saja, tetapi tidak sah untuk shalat lima waktu atau shalat Jumat.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)