home lifestyle muslim

Dampak Negatif Kebisingan Pengeras Suara Terhadap Kesehatan

Kamis, 24 Februari 2022 - 20:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyambut baik terbitnya Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Menurut dia, syiar masjid akan lebih efektif dengan sistem akustik yang bagus.

“Serapan suara dari speaker (terhadap pendengar) akan lebih maksimal bila diatur, ini bukan menghalang-halangi syiar Islam, membatasi, melarang, dan seterusnya,” kata Imam dalam diskusi virtual Bimas Islam, baru-baru ini.

Imam menjelaskan, kebisingan akibat buruknya tata suara masjid tidak hanya mereduksi pesan-pesan dakwah, suara keras dari pelantang juga membuat masyarakat di sekitar masjid atau mushala tidak nyaman. Imam menyebut suara keras dapat mempengaruhi kesehatan dan produktivitas manusia.

Baca Juga:Bolehkah Adzan Menggunakan Kaset?

“Jadi tinjauan terhadap aspek tersebut juga perlu disampaikan, jadi bukan seolah-olah ada kepentingan politik atau menghalang-halangi (syiar Islam). Sehingga pengaturan itu mendapat tinjauan lengkap, bukan semata yang bersifat politis, tapi memang betul-betul untuk kemaslahatan,” imbuh Imam.

Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022 memuat pedoman tentang besaran maksimal keluaran pengeras sura. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

‎Desibel adalah satuan untuk mengukur intensitas atau kenyaringan suara tertentu. Semakin tinggi suara pada skala desibel, semakin keras dianggap dan semakin berbahaya bagi pendengaran manusia.‎
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kesehatan gangguan pendengaran pengeras suara masjid
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya