Bali Terapkan Mekanisme Karantina Sistem Bubble, Berikut Panduannya
Fajar adhitya
Jum'at, 25 Februari 2022 - 05:05 WIB
Ilustrasi karantina pelaku perjalanan luar negeri. Foto: Langit7.id/iStock.
Pemerintah menetapkan mekanisme karantina sistem bubble di Bali. Aturan ini berlaku bagi WNI maupun WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang mengunjungi kawasan Bali.
Penerapan mekanisme karantina sistem bubble di Bali tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Dalam Masa Pandemi Covid-19. Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan ke kawasan tertentu di Bali.
Adapun kawasan sistem bubble di Bali adalah kawasan tertentu yang terdiri atas area, hotel, kapal, dan fasilitas pendukung lainnya untuk pelaksanaan KSB serta ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola Kawasan Sistem Bubble.
Baca Juga:Jelang Pertandingan PSM vs Persib: Masa Sulit Bagi Tim Juku Eja
Penggunaan sitem koridor diterapkan dengan membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina.
Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble di Bali dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata. Kebijakan diberlakukan bagi PPLN yang melakukan perjalanan dari luar negeri selama 14 hari terakhir.
Mekanisme karantina sistem bubble juga berlaku bagi WNI maupun WNA yang melaksanakan kegiatan dengan sistem bubble. Edaran ini telah diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Februari 2022.
Penerapan mekanisme karantina sistem bubble di Bali tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Dalam Masa Pandemi Covid-19. Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan ke kawasan tertentu di Bali.
Adapun kawasan sistem bubble di Bali adalah kawasan tertentu yang terdiri atas area, hotel, kapal, dan fasilitas pendukung lainnya untuk pelaksanaan KSB serta ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola Kawasan Sistem Bubble.
Baca Juga:Jelang Pertandingan PSM vs Persib: Masa Sulit Bagi Tim Juku Eja
Penggunaan sitem koridor diterapkan dengan membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina.
Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble di Bali dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata. Kebijakan diberlakukan bagi PPLN yang melakukan perjalanan dari luar negeri selama 14 hari terakhir.
Mekanisme karantina sistem bubble juga berlaku bagi WNI maupun WNA yang melaksanakan kegiatan dengan sistem bubble. Edaran ini telah diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Februari 2022.