Polisi Tetapkan Indra Kenz Tersangka Dugaan Penipuan Investasi
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 25 Februari 2022 - 06:05 WIB
Polisi Tetapkan Indra Kenz Tersangka Dugaan Penipuan Investasi. (Foto: Antara).
Polisi menetapkan Indra Kenz (IK), afiliator aplikasi trading binary option Binomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan.
"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022) malam.
Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:Polisi Akui Profesional Tuntaskan Dugaan Penipuan Investasi Binomo
Lalu dilakukan pemeriksaan yang dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 20.10 WIB. "Artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," katanya.
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita sesuai Pasal 184 KUHP maka penyidik melakukan gelar perkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan.
"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022) malam.
Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:Polisi Akui Profesional Tuntaskan Dugaan Penipuan Investasi Binomo
Lalu dilakukan pemeriksaan yang dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 20.10 WIB. "Artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," katanya.
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita sesuai Pasal 184 KUHP maka penyidik melakukan gelar perkara.