LANGIT7.ID, Jakarta - Polisi menetapkan Indra Kenz (IK), afiliator aplikasi trading binary option
Binomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan
investasi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan.
"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022) malam.
Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Akui Profesional Tuntaskan Dugaan Penipuan Investasi BinomoLalu dilakukan pemeriksaan yang dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 20.10 WIB. "Artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," katanya.
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita sesuai Pasal 184 KUHP maka penyidik melakukan gelar perkara.
Dari gelar perkara tersebut diperoleh dua barang bukti yang sah untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Adapun barang bukti tersebut yakni video YouTube dan bukti transfer.
Penyidik masih menunggu waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kenz. Adapun pasal yang disangkakan yakni UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," katanya.
Sumber: Antaranews(bal)