Pengertian Sukuk, Ini Bedanya dengan Investasi Obligasi
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:20 WIB
Ilustrasi investasi syariah. (Foto: Istimewa).
Obligasi merupakan salah satu instrumen investasi yang kerap menjadi pilihan para investor. Namun perkembangannya mulai sistem syariahnya yang dikenal sukuk.
Jenis investasi ini memiliki tingkat risiko yang relatif kecil bila dibandingkan dengan saham dan pasar uang. Pengertian obligasi yakni surat utang jangka panjang yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan dengan jangka waktu tertentu.
Artinya, penerbit surat utang mengakui telah berutang kepada pembeli dan harus melunasinya sesuai dengan waktu jatuh tempo yang sudah disepakati.
Baca Juga: 3 Cara Memulai Investasi di Reksa Dana Syariah, Yuk Dicoba
Sebagai muslim yang taat, masyarakat bisa memilih instrumen investasi ini sesuai dengan syariat, yakni obligasi syariah atau yang lebih sering dikenal sebagai sukuk.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, sukuk adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah.
Emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang, berupa bagi hasil atau margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Jenis investasi ini memiliki tingkat risiko yang relatif kecil bila dibandingkan dengan saham dan pasar uang. Pengertian obligasi yakni surat utang jangka panjang yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan dengan jangka waktu tertentu.
Artinya, penerbit surat utang mengakui telah berutang kepada pembeli dan harus melunasinya sesuai dengan waktu jatuh tempo yang sudah disepakati.
Baca Juga: 3 Cara Memulai Investasi di Reksa Dana Syariah, Yuk Dicoba
Sebagai muslim yang taat, masyarakat bisa memilih instrumen investasi ini sesuai dengan syariat, yakni obligasi syariah atau yang lebih sering dikenal sebagai sukuk.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, sukuk adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah.
Emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang, berupa bagi hasil atau margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.