home global news

Wacana Pemilu Mundur

Yusril Ihza: Tak Ada Lembaga Berwenang Perpanjang Masa Jabatan Pejabat Negara

Sabtu, 26 Februari 2022 - 10:18 WIB
Ahli Hukum dan Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Instagram
Wacana penundaan pelaksaan Pemilu 2024 menuai kontroversi. Sejumlah tokoh politik memberikan tanggapannya mengenai usulan tersebut. Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan tak ada satu pun lembaga yang berwenang melakukan penundaan pemilu.

"Tidak ada satu lembaga yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967," ujar Yusril, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/2/2022).

Selanjutnya mantan Menteri Sekretaris Negara ini mempertanyakan produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan.

Baca juga: Wacana Pemilu 2024 Diundur, Abdul Mu'ti Minta Elit Politik Berpikir Jernih

"Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan?" tambahnya.

Menurut Yusril, pemilu hanya wajib dilakukan setiap lima tahun sekali, sesuai dengan aturan undang-undang yang sudah ditetapkan.

"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 45 tegas mengatakan bahwa Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian," ucapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
yusril ihza mahendra pemilu diundur muhaimin iskandar
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya