Titik Terang dari Arab Saudi bagi Pelaku Usaha Travel Umrah Indonesia
Fajar adhitya
Selasa, 27 Juli 2021 - 02:05 WIB
Ilustrasi jamaah haji atau umrah asal Indonesia. Foto: Anadolu Agency
Kerajaan Arab Saudi mengumumkan membuka kembali wisata pada situs-situs suci umat Islam sekaligus ibadah Umrah. Keputusan tersebut diumumkan kurang dari sepekan setelah menyelenggarakan ibadah haji bagi sekitar 60.000 warga Arab Saudi dan asing yang telah lama tinggal di negara tersebut.
"Masjid Raya siap menerima jemaah umrah padaAhad, 25 Juli," kata Wakil Kepala Urusan Masjidil Haram Saad bin Muhammad al-Muhaimid seperti dikutip kantor berita SPA.
Menurut Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi, Pemerintah Arab Saudi akan mulai mengizinkan jamaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021. Keputusan tersebut menjadi kabar gembira bagi para pengusaha travel dan umrah di Indonesia.
Usaha wisata berbasis keagamaan yang beromzet hingga puluhan triliun rupiah per tahun tersebut berharap akan kembali bergerak dari kondisi mati suri yang berlangsung hampir dua tahun sejak pandemi berlangsung. "Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021," kata Khoirizi, dalam keterangan resmi di website Kementerian Agama, Senin (26/7/2021).
Pemerintah kerajaan Arab Saudi menyebutkan sembilan negara tidak dapat melakukan penerbangan langsung, yakni India, Indonesia, Pakistan, Turki, Mesir, Argentina, Brasil, dan Lebanon. Jamaah umrah dari sembilan negara tersebut harus transit di negara ketiga di luar sembilan negara tadi untuk melakukan karantina selama 14 hari sebelum terbang menuju Arab Saudi.
Selain dengan syarat usia 18 tahun ke atas, Arab Saudi mensyaratkan jamaah umrah telah divaksin penuh dengan salah satu dari empat vaksin, yakni AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson. Namun bagi jamaah umrah disuntik vaksin buatan China seperti Sinovac atau Sinopharm, Arab Saudi tetap membolehkan berangkat dengan syarat jamaah kembali divaksin dengan salah satu vaksin di atas.
Ketua umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengatakan, dengan ketentuan tersebut jamaah haji Indonesia pada dasarnya bisa berangkat umrah dengan mengikuti sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Hanya saja dengan kondisi saat ini, biayanya lebih mahal dan waktunya lebih panjang karena harus melakukan karantina selama 14 hari saat kembali dari Arab Saudi.
"Masjid Raya siap menerima jemaah umrah padaAhad, 25 Juli," kata Wakil Kepala Urusan Masjidil Haram Saad bin Muhammad al-Muhaimid seperti dikutip kantor berita SPA.
Menurut Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi, Pemerintah Arab Saudi akan mulai mengizinkan jamaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021. Keputusan tersebut menjadi kabar gembira bagi para pengusaha travel dan umrah di Indonesia.
Usaha wisata berbasis keagamaan yang beromzet hingga puluhan triliun rupiah per tahun tersebut berharap akan kembali bergerak dari kondisi mati suri yang berlangsung hampir dua tahun sejak pandemi berlangsung. "Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021," kata Khoirizi, dalam keterangan resmi di website Kementerian Agama, Senin (26/7/2021).
Pemerintah kerajaan Arab Saudi menyebutkan sembilan negara tidak dapat melakukan penerbangan langsung, yakni India, Indonesia, Pakistan, Turki, Mesir, Argentina, Brasil, dan Lebanon. Jamaah umrah dari sembilan negara tersebut harus transit di negara ketiga di luar sembilan negara tadi untuk melakukan karantina selama 14 hari sebelum terbang menuju Arab Saudi.
Selain dengan syarat usia 18 tahun ke atas, Arab Saudi mensyaratkan jamaah umrah telah divaksin penuh dengan salah satu dari empat vaksin, yakni AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson. Namun bagi jamaah umrah disuntik vaksin buatan China seperti Sinovac atau Sinopharm, Arab Saudi tetap membolehkan berangkat dengan syarat jamaah kembali divaksin dengan salah satu vaksin di atas.
Ketua umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengatakan, dengan ketentuan tersebut jamaah haji Indonesia pada dasarnya bisa berangkat umrah dengan mengikuti sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Hanya saja dengan kondisi saat ini, biayanya lebih mahal dan waktunya lebih panjang karena harus melakukan karantina selama 14 hari saat kembali dari Arab Saudi.