Temukan Pelanggaran, KKP Setop Operasi Kapal Penambang Pasir di Perairan Bangka
Garry Talentedo Kesawa
Senin, 28 Februari 2022 - 19:24 WIB
Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin saat melakukan inspeksi ke KIP Octopus 1 di perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto: Dok. KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional penambangan pasir timah oleh KIP Octopus 1. Hal tersebut menyusul dugaan terjadinya kerusakan lingkungan sumber daya ikan dan perairan pesisir akibat pembuangan tailing yang tidak memperhatikan standar pencegahan pencemaran.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin saat melakukan inspeksi ke KIP Octopus 1 di perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurutnya, dengan sistem pembuangan tailing yang berada di atas permukaan air laut, berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan pesisir.
Baca juga:Hutan Mangrove di Pesisir Papua Berperan Menjaga Kestabilan Iklim Global
"Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir. Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut," kata Adin dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/2/2022).
Adin menjelaskan bahwa penghentian operasi kapal Octopus 1 itu sebagai upaya mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih jauh. Selain itu, Adin memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat. "Saat ini, Polsus PWP3K sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," jelasnya.
Adin mengatakan bahwa Polsus PWP3K yang on board di atas KP. Hiu 17 melaksanakan pemeriksaan terhadap KIP Octopus 1 di wilayah perairan Matras pada Kamis (22/2/2022). Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, KIP Octopus 1 diduga tidak melaksanakan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.
Baca juga:KKP Respons Keluhan Pelaku Usaha Ikan Hias di Medsos
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin saat melakukan inspeksi ke KIP Octopus 1 di perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurutnya, dengan sistem pembuangan tailing yang berada di atas permukaan air laut, berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan pesisir.
Baca juga:Hutan Mangrove di Pesisir Papua Berperan Menjaga Kestabilan Iklim Global
"Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir. Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut," kata Adin dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/2/2022).
Adin menjelaskan bahwa penghentian operasi kapal Octopus 1 itu sebagai upaya mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih jauh. Selain itu, Adin memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat. "Saat ini, Polsus PWP3K sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," jelasnya.
Adin mengatakan bahwa Polsus PWP3K yang on board di atas KP. Hiu 17 melaksanakan pemeriksaan terhadap KIP Octopus 1 di wilayah perairan Matras pada Kamis (22/2/2022). Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, KIP Octopus 1 diduga tidak melaksanakan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.
Baca juga:KKP Respons Keluhan Pelaku Usaha Ikan Hias di Medsos