Hukum Shalat Jenazah Orang yang Semasa Hidup Enggan Beribadah
Mahmuda attar hussein
Ahad, 06 Maret 2022 - 17:05 WIB
Ilustrasi shalat jenazah. (Foto: Istimewa).
Hukum shalat jenazah ialah fardhu kifayah. Prosesi ini berlaku untuk semua muslim yang meninggal dunia, meski semasa hidupnya enggan beribadah kepada Allah SWT.
Keislaman seseorang memang belum sempurna bila tak menjalani lima rukunnya, salah satunya shalat. Tapi statusnya tetap dianggap seorang muslim.
Beberapa ulama menyebut, ada tingkatan keislaman eseorang. Paling rendah yakni bersyahadat. Dengan mengucapkan "ayshadu alla ilaha illallah wa ayshadu anna Muhammadarrasulullah", dia sudah dikatakan memeluk agama Islam.
Baca Juga:Larangan Menyakiti Jenazah dan 7 Adab Terhadapnya
Muslim yang meninggal dunia hukumnya harus dishalatkan, walau semasa hidupnya enggan beribadah, bahkan tak pernah shalat sekali pun.
Melansir laman resmi Muhammadiyah, hadist dari al-Miqdad bin al-Aswad, bahwa dia menyampaikan berita kepada Ubaidillah, bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah: "Hai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika saya bertemu dengan seorang laki-laki dari golongan orang kafir, lalu dia menyerang saya, dia menyabet salah satu dari dua tanganku dengan pedang hingga memutuskannya, lalu dia berlindung dengan sebuah pohon dari seranganku, kemudian dia berkata: 'Saya telah masuk Islam'.
"Bolehkah saya membunuhnya sesudah dia menyatakan masuk Islam, Hai Rasulullah?" Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kau membunuhnya." Dia berkata: "Lalu saya berkata: 'Hai Rasulullah, ia telah memotong tangan saya'". Lalu ia berkata lagi: "Ia menyatakan masuk Islam sesudah memotong tangan saya, bolehkah ia saya bunuh?" Rasulullah bersabda: "Janganlah kau membunuhnya. Jika engkau membunuhnya, maka sesungguhnya ia sederajat dengan engkau sebelum engkau membunuhnya dan sesungguhnya engkau (sesudah membunuhnya) sederajat dengan dia sebelum mengucapkan kalimat yang dia ucapkan." (HR Muslim).
Keislaman seseorang memang belum sempurna bila tak menjalani lima rukunnya, salah satunya shalat. Tapi statusnya tetap dianggap seorang muslim.
Beberapa ulama menyebut, ada tingkatan keislaman eseorang. Paling rendah yakni bersyahadat. Dengan mengucapkan "ayshadu alla ilaha illallah wa ayshadu anna Muhammadarrasulullah", dia sudah dikatakan memeluk agama Islam.
Baca Juga:Larangan Menyakiti Jenazah dan 7 Adab Terhadapnya
Muslim yang meninggal dunia hukumnya harus dishalatkan, walau semasa hidupnya enggan beribadah, bahkan tak pernah shalat sekali pun.
Melansir laman resmi Muhammadiyah, hadist dari al-Miqdad bin al-Aswad, bahwa dia menyampaikan berita kepada Ubaidillah, bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah: "Hai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika saya bertemu dengan seorang laki-laki dari golongan orang kafir, lalu dia menyerang saya, dia menyabet salah satu dari dua tanganku dengan pedang hingga memutuskannya, lalu dia berlindung dengan sebuah pohon dari seranganku, kemudian dia berkata: 'Saya telah masuk Islam'.
"Bolehkah saya membunuhnya sesudah dia menyatakan masuk Islam, Hai Rasulullah?" Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kau membunuhnya." Dia berkata: "Lalu saya berkata: 'Hai Rasulullah, ia telah memotong tangan saya'". Lalu ia berkata lagi: "Ia menyatakan masuk Islam sesudah memotong tangan saya, bolehkah ia saya bunuh?" Rasulullah bersabda: "Janganlah kau membunuhnya. Jika engkau membunuhnya, maka sesungguhnya ia sederajat dengan engkau sebelum engkau membunuhnya dan sesungguhnya engkau (sesudah membunuhnya) sederajat dengan dia sebelum mengucapkan kalimat yang dia ucapkan." (HR Muslim).