Presiden Jokowi Tetapkan 1 Maret Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Mahmuda attar hussein
Ahad, 06 Maret 2022 - 17:50 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Istimewa).
Presiden Jokowi menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Tujuannya untuk menanamkan kesadaran masyarakat akan nilai sejarah perjuangan bangsa.
Penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," bunyi pernyataan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Februari 2022 itu.
Baca Juga:TNI-Polri Siap Kawal dan Sukseskan Kebijakan Nasional
Ditegaskan pada keputusan selanjutnya, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Adapun Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan, seperti tertulis dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2022.
Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," bunyi pernyataan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Februari 2022 itu.
Baca Juga:TNI-Polri Siap Kawal dan Sukseskan Kebijakan Nasional
Ditegaskan pada keputusan selanjutnya, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Adapun Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan, seperti tertulis dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2022.
Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.