home wirausaha syariah

Hukum Nabung Emas Online, Ini Syarat dan Ketentuannya

Senin, 07 Maret 2022 - 01:40 WIB
Ilustrasi menabung emas online. (Foto: Pixabay).
Hukum nabung emas online hukumnya diperbolehkan, namun ada sejumlah syarat dan ketentuannya. Cara ini kerap kali dipakai sebagai instrumen investasi.

Ahli Fikih Muamalah, Oni Sahroni menjelaskan, istilah nabung emas berarti, seseorang membeli barang tersebut, kemudian dititipkan kepada penjual hingga memperoleh gramasi yang diinginkan.

"Kalau kita merujuk kepada kaidah fikih muamalah dan syariah, bisa disimpulkan nabung emas ini diperbolehkan atau diperkenankan, dengan beberapa ketentuan," kata Oni dikanal YouTube Muamalah Daily, dikutip Senin (6/3/2022).

Baca Juga:Pengamat: Emas Jadi Pilihan Investasi Menarik dan Menguntungkan

Adapun ketentuan itu termasuk kesepakatan dalam transaksi. Di antaranya seperti berat, nilai konversi, porsi, dan lainnya.

Menurutnya, seseorang juga boleh memiliki emas dalam bentuk porsi. Artinya, satu lempeng emas boleh dimiliki oleh 10 orang sesuai kesepakatan.

"Namun karena ini transaksi secara online, emas tersebut tidak terlihat. Untuk itu, perlu adanya serah-terima nonfisik yang diperkenankan untuk bisa diserahterimakan fisiknya, termasuk bukti kepemilikannya," ujar dia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
nabung emas nabung emas online investasi investasi aman investasi halal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya