LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum
nabung emas online hukumnya diperbolehkan, namun ada sejumlah syarat dan ketentuannya. Cara ini kerap kali dipakai sebagai instrumen investasi.
Ahli Fikih Muamalah, Oni Sahroni menjelaskan, istilah
nabung emas berarti, seseorang membeli barang tersebut, kemudian dititipkan kepada penjual hingga memperoleh gramasi yang diinginkan.
"Kalau kita merujuk kepada kaidah fikih muamalah dan syariah, bisa disimpulkan nabung emas ini diperbolehkan atau diperkenankan, dengan beberapa ketentuan," kata Oni dikanal YouTube Muamalah Daily, dikutip Senin (6/3/2022).
Baca Juga: Pengamat: Emas Jadi Pilihan Investasi Menarik dan MenguntungkanAdapun ketentuan itu termasuk kesepakatan dalam transaksi. Di antaranya seperti berat, nilai konversi, porsi, dan lainnya.
Menurutnya, seseorang juga boleh memiliki emas dalam bentuk porsi. Artinya, satu lempeng emas boleh dimiliki oleh 10 orang sesuai kesepakatan.
"Namun karena ini transaksi secara online, emas tersebut tidak terlihat. Untuk itu, perlu adanya serah-terima nonfisik yang diperkenankan untuk bisa diserahterimakan fisiknya, termasuk bukti kepemilikannya," ujar dia.
Orang Indonesia pertama yang meraih gelar doktor di bidang Fikih Muqarin dari Universitas al-Azhar, Kairo ini menjelaskan, menabung emas tidak dikategorikan sebagai penimbunan.
Penimbunan emas, kata dia, adalah mereka yang memiliki emas tapi tidak menunaikan zakatnya. karena itu wajib bagi mereka yang memiliki emas dan mencapai haul untuk berzakat.
"Oleh karena itu, saat seseorang membeli dan memiliki emas secara online, kemudian dititip untuk investasi, dan ditunaikan zakatnya, termasuk kategori investasi yang halal dan diperkenankan," katanya.
(bal)