home global news

Aturan Baru Kemenhub, Karantina PPLN Hanya 3 Hari

Senin, 07 Maret 2022 - 14:13 WIB
Ilustrasi perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19. (Foto: Langit7.id/iStock)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru terkait peraturan perjalanan luar negeri di masa pandemi Covid-19. Salah satunya tentang pengurangan durasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.

Baca juga:Kemenkes: Cakupan Vaksinasi Dosis Kedua Capai 70,38 Persen

Berikut rangkuman aturan SE terbaru bagi PPLN, yang sudah dirangkum Langit7 dari keterangan tertulis Kemenhub, Senin (7/3/2022).

Pengurangan Durasi Karantina

Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri ke Wilayah Indonesia
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
karantina kemenhub perjalanan internasional covid-19 tes pcr
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya