Baznas: Penyelewengan Dana Zakat Sangat Rugikan Masyarakat
Redaksi
Selasa, 08 Maret 2022 - 06:35 WIB
Baznas hanya akan menerima pengembalian dalam bentuk dana, bukan aset milik pelaku. Hal ini untuk kemudahan dalam menyalurkan dana zakat kepada umat yang membutuhkan. Foto: Istimewa.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus penyelewengan dana zakat di Pemerintah Provinsi Riau. Langkah penegakan hukum paling tepat, selain untuk memberi efek jera, namun juga sebagai bentuk ketegasan dalam penyelesaian kasus ini.
"Baznas mendukung langkah tegas Pemprov Riau memberikan sanksi kepada pelaku dan mengembalikan dana yang diselewengkan. Itu adalah dana umat, yang harus segera didistribusikan kepada yang berhak," kata Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad MA, kemarin (7/3/2022).
Penyelewengan dana umat, menurut Noor sangat merugikan masyarakat, karena sudah menghilangkan dana yang seharusnya menjadi hak fakir miskin dan asnaf lainnya.
Baca Juga:STAI Attaqwa: Pengelolaan Zakat Secara Institusi Belum Maksimal
“Penyelewengan dana umat ini aksi yang sangat tidak terpuji, mencederai nilai-nilai agama dan mengkhianati niat baik para ASN di lingkungan Pemprov Riau untuk membantu sesama," kata Noor.
Noor melanjutkan, dalam penyelesaian kasus ini, Baznas hanya akan menerima pengembalian dalam bentuk dana, bukan aset milik pelaku. Hal ini untuk kemudahan dalam menyalurkan dana zakat kepada umat yang membutuhkan.
"Baznas mendukung langkah tegas Pemprov Riau memberikan sanksi kepada pelaku dan mengembalikan dana yang diselewengkan. Itu adalah dana umat, yang harus segera didistribusikan kepada yang berhak," kata Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad MA, kemarin (7/3/2022).
Penyelewengan dana umat, menurut Noor sangat merugikan masyarakat, karena sudah menghilangkan dana yang seharusnya menjadi hak fakir miskin dan asnaf lainnya.
Baca Juga:STAI Attaqwa: Pengelolaan Zakat Secara Institusi Belum Maksimal
“Penyelewengan dana umat ini aksi yang sangat tidak terpuji, mencederai nilai-nilai agama dan mengkhianati niat baik para ASN di lingkungan Pemprov Riau untuk membantu sesama," kata Noor.
Noor melanjutkan, dalam penyelesaian kasus ini, Baznas hanya akan menerima pengembalian dalam bentuk dana, bukan aset milik pelaku. Hal ini untuk kemudahan dalam menyalurkan dana zakat kepada umat yang membutuhkan.