home global news

Penumpang Kereta Api Tak Perlu Melampirkan Tes Covid-19

Kamis, 10 Maret 2022 - 07:02 WIB
Penumpang kereta api jarak jauh kini tak terlu melampirkan tes covid-19 (foto: Langit7/ iStock)
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mencabut aturan protokol kesehatan khususnya soal kewajiban melampirkan tes Covid-19. Syaratnya, penumpang kereta api jarak jauh harus sudah divaksin lengkap atau sudah mendapatkan vaksin booster.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan terbaru ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat proses boarding mulai 9 Maret 2022," ujar Joni Martinus dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/3/2022).

Baca juga:Tanda Jaga Jarak KRL Dicabut, Penumpang Bisa Duduk Berdempetan

Menurut Martinus, PT KAI tetap mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Namun, untuk tetap menjaga protokol kesehatan, validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Nantinya, data vaksinasi pelanggan ini bisa langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
covid-19 pt kai kereta api industri kereta penumpang kereta api
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya