Pesan untuk Pedagang, Islam Atur Rekayasa Supply dan Demand
Mahmuda attar hussein
Ahad, 13 Maret 2022 - 14:50 WIB
Ilustrasi muamalah dalam berdagang. (Foto: Istimewa).
Islam mengatur segala aktivitas dan kebutuhan umatnya agar terhindar dari kerugian yang berujung pada perbuatan dosa, termasuk dalam perkara muamalah.
Ahli Fikih Muamalah, Oni Sahroni menjelaskan, setidaknya terdapat dua rekayasa yang dilarang dalam fikih Islam. Pertama, rekayasa suplai yang dikenal dengan ihtikar atau monopoli.
"Tidak setiap ihtikar atau penimbunan itu dilarang. Ihtikar dilarang apabila memenuhi dua kriteria, yakni mengurangi suplai produk yang terjadi di pasaran, dan menjual dengan harga lebih tinggi," jelasnya dikanal YouTube Khoirul Fahmi, dikutip Minggu (13/3/2022).
Baca Juga:Tips Sukses Berwirausaha Syariah, Kuasai Pasar Halal Global
Dengan memenuhi dua kriteria ini, kata dia, maka transaksi tersebut merugikan konsumen, produsen, hingga merugikan pasar pada umumnya.
Dia menambahkan, rekayasa selanjutnya terjadi dalam demand, dengan menciptakan penawaran palsu. Padahal, pedagang harus menggunakan strategi marketing yang baik dan sesuai syariat untuk mendapatkan margin yang lebih tinggi.
"Alih-alih melakukan strategi marketing yang baik, justru oknum pedagang melakukan rekayasa dalam demand. Misalnya membayar beberapa orang untuk menawar harga, sehingga pada saat ada calon pembeli yang sebenarnya, maka dia memberikan harga lebih tinggi, dengan alasan banyak tawaran," jelasnya.
Ahli Fikih Muamalah, Oni Sahroni menjelaskan, setidaknya terdapat dua rekayasa yang dilarang dalam fikih Islam. Pertama, rekayasa suplai yang dikenal dengan ihtikar atau monopoli.
"Tidak setiap ihtikar atau penimbunan itu dilarang. Ihtikar dilarang apabila memenuhi dua kriteria, yakni mengurangi suplai produk yang terjadi di pasaran, dan menjual dengan harga lebih tinggi," jelasnya dikanal YouTube Khoirul Fahmi, dikutip Minggu (13/3/2022).
Baca Juga:Tips Sukses Berwirausaha Syariah, Kuasai Pasar Halal Global
Dengan memenuhi dua kriteria ini, kata dia, maka transaksi tersebut merugikan konsumen, produsen, hingga merugikan pasar pada umumnya.
Dia menambahkan, rekayasa selanjutnya terjadi dalam demand, dengan menciptakan penawaran palsu. Padahal, pedagang harus menggunakan strategi marketing yang baik dan sesuai syariat untuk mendapatkan margin yang lebih tinggi.
"Alih-alih melakukan strategi marketing yang baik, justru oknum pedagang melakukan rekayasa dalam demand. Misalnya membayar beberapa orang untuk menawar harga, sehingga pada saat ada calon pembeli yang sebenarnya, maka dia memberikan harga lebih tinggi, dengan alasan banyak tawaran," jelasnya.