Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Pesan untuk Pedagang, Islam Atur Rekayasa Supply dan Demand

mahmuda attar hussein Ahad, 13 Maret 2022 - 14:50 WIB
Pesan untuk Pedagang, Islam Atur Rekayasa Supply dan Demand
Ilustrasi muamalah dalam berdagang. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Islam mengatur segala aktivitas dan kebutuhan umatnya agar terhindar dari kerugian yang berujung pada perbuatan dosa, termasuk dalam perkara muamalah.

Ahli Fikih Muamalah, Oni Sahroni menjelaskan, setidaknya terdapat dua rekayasa yang dilarang dalam fikih Islam. Pertama, rekayasa suplai yang dikenal dengan ihtikar atau monopoli.

"Tidak setiap ihtikar atau penimbunan itu dilarang. Ihtikar dilarang apabila memenuhi dua kriteria, yakni mengurangi suplai produk yang terjadi di pasaran, dan menjual dengan harga lebih tinggi," jelasnya dikanal YouTube Khoirul Fahmi, dikutip Minggu (13/3/2022).

Baca Juga: Tips Sukses Berwirausaha Syariah, Kuasai Pasar Halal Global

Dengan memenuhi dua kriteria ini, kata dia, maka transaksi tersebut merugikan konsumen, produsen, hingga merugikan pasar pada umumnya.

Dia menambahkan, rekayasa selanjutnya terjadi dalam demand, dengan menciptakan penawaran palsu. Padahal, pedagang harus menggunakan strategi marketing yang baik dan sesuai syariat untuk mendapatkan margin yang lebih tinggi.

"Alih-alih melakukan strategi marketing yang baik, justru oknum pedagang melakukan rekayasa dalam demand. Misalnya membayar beberapa orang untuk menawar harga, sehingga pada saat ada calon pembeli yang sebenarnya, maka dia memberikan harga lebih tinggi, dengan alasan banyak tawaran," jelasnya.

Transaksi ini dilarang dalam Islam, sebagaimana hadis Rasulullah SAW: "Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang melakukan najasy." (HR. Bukhari).

Dilansir laman resmi Nadhlatul Ulama, najasy atau bai’ najasy seringkali didefinisikan sebagai jual-beli dengan provokasi harga lewat rekayasa permintaan.

Sementara dalam buku Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Adiwarman A. Karim (2008 :34), najasy atau bai’i najasy adalah rekayasa pasar dalam demand, yaitu apabila seseorang produsen (pembeli) menciptakan permintaan palsu terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik.

"Kedua rekayasa dalam transaksi ini, baik supply maupun demand, dilarang dalam muamalah. Sebagaimana kedua hadis tadi. Mudah-mudahan Allah SWT menjaga dan melindungi kita dari transaksi yang terlarang ini," ujarnya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)