home wirausaha syariah

Mengapa Sebuah Produk Perlu Label Halal? Berikut Alasannya

Selasa, 15 Maret 2022 - 16:02 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Kiai Ma’ruf Khozin, menjelaskan alasan sebuah produk harus memerlukan label halal. Terkait perlunya label pada sebuah produk, dia memiliki dua pandangan.

Pertama, jika para penjual di pasar sudah pernah belajar ilmu fikih maka tidak perlu lagi label Halal. Ini terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab.

ﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ اﻟﺨﻄﺎﺏ: «ﻻ ﻳﺒﻊ ﻓﻲ ﺳﻮﻗﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﻦ ﻗﺪ ﺗﻔﻘﻪ ﻓﻲ اﻟﺪﻳﻦ»

Umar bin Khattab: "Tidak boleh berjualan di pasar kami kecuali orang yang mengerti ilmu agama (fikih)" (Sunan Tirmidzi)

“Nyatanya di pasar masih banyak dijumpai masyarakat kita yang belum mengerti ilmu Fikih. Sehingga masyarakat luas perlu jaminan kehalalan produk,” kata Kiai Ma’ruf melalui akun Facebook-nya, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Penentu Kehalalan Produk, MUI atau Kemenag?

Kedua, pemberian label Halal di MUI bukan sekedar untuk makanan, tapi juga kosmetik. Masyarakat perlu dijaga dari makanan dan kosmetik yang mengandung bahan kimia dan campuran lain yang membahayakan tubuh.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
komisi fatwa mui sertifikasi halal label halal logo halal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya