Bagi yang Mampu, Menunda Penunaian Kewajiban Termasuk Dzolim
Fifiyanti Abdurahman
Jum'at, 18 Maret 2022 - 09:02 WIB
Ilustrasi pembayaran upah pekerja. Foto: iStock
Membayar gaji atau upah merupakan kewajiban majikan atau bos kepada karyawan yang telah melaksanakan pekerjaan yang diberikan.
CEO dan Founder Santri Motivator School, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan dalam Islam sendiri sudah jauh memandang dan mengatur akan keseimbangan kehidupan sosial masyarakat termasuk diantaranya tentang upah atau gaji pekerja.
Menurut dia, Imam al-Munawi juga sepakat tentang seorang bos yang mampu, tetapi tidak membayar upah terhadap karyawannya adalah bentuk kedzoliman.
Baca juga: 3 Kisah Pemimpin Dzalim yang Diazab Allah SWT
Rasulullah SAW, sangat detail dan teliti terhadap hal ini sebagaimana yang tercantum dalam hadits yang berbunyi :
أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
“Berikanlah upah (gaji) kepada pekerja sebelum keringatnya kering".
CEO dan Founder Santri Motivator School, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan dalam Islam sendiri sudah jauh memandang dan mengatur akan keseimbangan kehidupan sosial masyarakat termasuk diantaranya tentang upah atau gaji pekerja.
Menurut dia, Imam al-Munawi juga sepakat tentang seorang bos yang mampu, tetapi tidak membayar upah terhadap karyawannya adalah bentuk kedzoliman.
Baca juga: 3 Kisah Pemimpin Dzalim yang Diazab Allah SWT
Rasulullah SAW, sangat detail dan teliti terhadap hal ini sebagaimana yang tercantum dalam hadits yang berbunyi :
أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
“Berikanlah upah (gaji) kepada pekerja sebelum keringatnya kering".