Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Ini Syaratnya
Jaja Suhana
Rabu, 23 Maret 2022 - 18:47 WIB
Presiden Joko Widodo (foto: Youtube Setkab)
Pemerintah mengijinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran dan menjalankan aktivitas beribadah di masjid selama bulan Ramadhan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan khusus untuk mudik Lebaran pada tahun ini diperbolehkan dengan syarat, pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster.
"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilahkan. Dengan syarat, sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan, " ujar Jokowi dalam siaran pers, Rabu (23/3/2022).
Baca juga:Pemerintah Berencana Jadikan Vaksin Booster sebagai Syarat Mudik
Presiden Joko Widodo menyampaikan situasi yang terus membaik melahirkan optimisme menjelang bulan suci Ramadhan. Jokowi juga menyampaikan tahun 2022 umat muslim dapat kembali menjalankan taraweh berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Meski ada pelonggaran, Jokowi melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menggelar buka puasa bersama.
"Bagi pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang melakukan buka puasa bersama dan open house," lanjutnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan khusus untuk mudik Lebaran pada tahun ini diperbolehkan dengan syarat, pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster.
"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilahkan. Dengan syarat, sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan, " ujar Jokowi dalam siaran pers, Rabu (23/3/2022).
Baca juga:Pemerintah Berencana Jadikan Vaksin Booster sebagai Syarat Mudik
Presiden Joko Widodo menyampaikan situasi yang terus membaik melahirkan optimisme menjelang bulan suci Ramadhan. Jokowi juga menyampaikan tahun 2022 umat muslim dapat kembali menjalankan taraweh berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Meski ada pelonggaran, Jokowi melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menggelar buka puasa bersama.
"Bagi pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang melakukan buka puasa bersama dan open house," lanjutnya.