home edukasi & pesantren

Vaksinasi Ketika Sedang Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Kamis, 24 Maret 2022 - 04:15 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Pemerintah telah mengijinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Syaratnya harus melakukan vaksinasi lengkap dan juga vaksinasi penguat atau booster.

Artinya, bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap diwajibkan untuk segera melengkapi vaksinasi.

Namun, Ramadhan tinggal 10 hari lagi. Bagaimana jika masuk bulan Ramadhan namun belum juga melakukan vaksinasi lengkap atau belum vaksinasi booster? Apakah vaksinasi selama menjalankan ibadah puasa diperbolehkan?

Ustaz Jeje Zaenudin, menjelaskan bahwa hukum melakukan vaksinasi ketika sedang berpuasa terdapat dua pendapat ahli fikih. Menurutnya, ada yang berpendapat hal tersebut dapat membatalkan puasa dan ada juga yang berpendapat tidak membatalkan puasa.

“Ahli fikih yang berpendapat vaksinasi dapat membatalkan puasa menjelaskan, bahwa puasa itu menahan masuknya sesuatu baiknya makanan, minuman ataupun berhubungan badan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan,” ujar ustaz Jeje kepada Langit7 Rabu (23/3/2022).

Baca juga:Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Ini Syaratnya

Berdasarkan ahli fikih, Ustaz Jeje menyampaikan ketika menyuntikan sesuatu pada tubuh berarti memasukkan suatu zat makanan atau minuman ke dalam tubuh, maka itu berarti membatalkan puasa.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
vaksinasi membatalkan puasa bulan ramadhan puasa ramadhan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya