LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah telah mengijinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Syaratnya harus melakukan vaksinasi lengkap dan juga vaksinasi penguat atau
booster.
Artinya, bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap diwajibkan untuk segera melengkapi vaksinasi.
Namun, Ramadhan tinggal 10 hari lagi. Bagaimana jika masuk bulan Ramadhan namun belum juga melakukan vaksinasi lengkap atau belum vaksinasi
booster? Apakah vaksinasi selama menjalankan ibadah puasa diperbolehkan?
Ustaz Jeje Zaenudin, menjelaskan bahwa hukum melakukan vaksinasi ketika sedang berpuasa terdapat dua pendapat ahli fikih. Menurutnya, ada yang berpendapat hal tersebut dapat membatalkan puasa dan ada juga yang berpendapat tidak membatalkan puasa.
“Ahli fikih yang berpendapat vaksinasi dapat membatalkan puasa menjelaskan, bahwa puasa itu menahan masuknya sesuatu baiknya makanan, minuman ataupun berhubungan badan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan,” ujar ustaz Jeje kepada Langit7 Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Ini SyaratnyaBerdasarkan ahli fikih, Ustaz Jeje menyampaikan ketika menyuntikan sesuatu pada tubuh berarti memasukkan suatu zat makanan atau minuman ke dalam tubuh, maka itu berarti membatalkan puasa.
“Selain itu, bagi pihak yang berpendapat tidak membatalkan berargumen bahwa suntikan pada tubuh ada dua macam. Ada suntikan yang zatnya berupa unsur-unsur dan saripati makanan untuk menjadi konsumsi yang menggantikan makanan atau menjadi suplemen vitamin untuk kekebalan tubuh,” kata ustaz Jeje.
Menurutnya, jelas suntikan yang seperti itu dengan memasukan zat makanan ke dalam tubuh dapat pembatal puasa.
Kendati demikian, jika berupa zat obat berupa penangkal penyakit atau virus tidak terkait dengan unsur pengganti suplemen makanan, maka tidak membatalkan puasa.
“Dalam kasus vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik), Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021, menetapkan bahwa vaksinasi di bulan puasa tidak membatalkan puasa, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (
dharar),” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Berencana Jadikan Vaksin Booster sebagai Syarat MudikMenurut ustaz Jeje, pertama yang menjadi alasan tidak membatalkan puasa karena suntikan itu bukan masuk lewat jalur makanan yang menuju pencernaan seperti melalui mulut atau hidung atau dubur, akan tetapi melalui otot masuk ke urat dan mengalir ke darah.
“Kedua karena bukan zat pengganti makanan. Jika dengan vaksin menimbulkan mudharat maka boleh membatalkan puasa dan mengqadha atau mengganti di bulan yang lain, atau alternatifnya (vaksin) dilakukan pada malam hari,” ungkapnya.
(sof)