home global news

3 Ribuan Situs Pinjol Diblokir OJK, Waspadai Syarat Kelewat Mudah

Rabu, 28 Juli 2021 - 19:12 WIB
Ilustrasi pinjaman online Foto: Langit7.id/Istock
Sampai dengan Mei 2021, terdapat 3.193 situs fintech Peer to Peer Lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol ) bodong yang telah diblokir. Angka itu berdasar data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pemblokiran dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi, setelah ada temuan dari Satgas Waspada Investasi. Pinjol tidak berizin tersebut ditemukan dalam patroli siber lewat penelusuran di dunia maya

Adapun, di OJK pinjol yang berstatus terdaftar, maupun sudah berizin tercatat sebanyak 125 perusahaan.

Menurut Kepala OJK Regional Jateng-DIY Aman Santoso, meski situs sudah diblokir, tapi pinjol online bisa kembali beroperasi dengan membuat website baru. Apalagi, keberadaan mereka susah dilacak meski sudah diketahui berada di Indonesia.

Untuk pinjol yang statusnya terdaftar, masih harus memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Sementara yang sudah berizin, tetap dalam pengawasan OJK dan dizinkan berdiri selama operasionalnya agar tetap mematuhi kode etik dan peraturan yang sudah ditetapkan.

“Jika sampai melanggar, bisa dikenai sanksi administrasi sampai dengan yang terberat pencabutan izin usaha,” kata Aman, dalam diskusi daring Peluang dan Tantangan Pinjol dalam menunumbuhkan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) di Jawa Tengah, Rabu (28/7).

Kegiatan yang digelar oleh Forum Wartawan Online Demak (Forwonde) itu selain menghadirkan narasumber dari OJK, juga mendatangkan Ketua PWI Jateng Amir Machmud, Ketua DPW APMISO Jateng Lasiman, serta Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebagai pengisi sambutan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pinjol pinjol bodong otoritas jasa keuangan fintech
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya