home masjid

Hukum Bayar Utang Puasa untuk Orang Meninggal Dunia

Ahad, 27 Maret 2022 - 17:55 WIB
Hukum bayar utang puasa untuk orang meninggal dunia. (Foto: Istimewa).
Seorang yang memiliki utang puasa, namun telah meninggal dunia bisa lunasi oleh walinya. Anak wajib meng-qada puasa orang tua yang wafat sebelum masuk Ramadhan.

"Artinya, ketika orang tua meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, maka anaknya wajib mengqada utang puasa orang tuanya," ujar Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni, dalam diskusi virtual Fikih Ramadhan, Ahad (27/3/2022).

Menurut sebagian ahli fikih, lanjut dia, qada puasa ini dilakukan sebagaimana utang (keuangan). Untuk itu, ibadah (puasa) yang ditinggalkan juga ditunaikan oleh anak-anaknya.

Baca Juga:Tersisa 12 Hari, Yuk Lunasi Utang Puasa Sebelum Ramadhan Tiba

"Namun, teknisnya perlu dipastikan. Berapa jumlah puasa yang ditinggalkan saat sebelum wafat? Jadi jumlah hari selama Ramadhan yang ditinggalkan orang tua itu ditunaikan oleh anaknya," jelasnya.

Selain itu, bayar fidiah bisa dilakukan oleh anak. Terutama ketika orang tua yang wafat, meninggalkan puasa karena sebab udzur atau meninggal karena usia renta.

"Kalau sebab udzur, di mana orang tua meninggal karena usia sepuh, atau fisiknya tidak kuat. Maka ketika itu adalah membayar fidiah, jadi tinggal si anak menghitung fidiahnya," jelas dia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
utang puasa puasa ramadhan ramadhan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya