home masjid

Qada atau Fidiah? Ini Cara Bayar Utang Puasa Khusus Ibu Hamil

Senin, 28 Maret 2022 - 07:30 WIB
Ilustrasi hukum puasa Ramadhan untuk ibu hamil. (Foto: iStock).
Puasa Ramadhan diwajibkan atas umat Islam. Namun, ada beberapa golongan yang diberi keringanan untuk meninggalkan puasa, salah satunya ibu hamil.

Kendati demikian, puasa Ramadhan yang diwajibkan atas umat ini harus diganti oleh ibu hamil di kemudian hari. Dalam Islam, bayar utang puasa ini bisa dilakukan dengan qada atau pun fidiah.

Lalu bagaimana urusan bayar utang puasa bagi ibu hamil?

Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, setidaknya ada tiga pendapat terkait kompensasi yang harus dilakukan ibu hamil ketika memutuskan untuk tidak puasa.

Baca Juga:Hukum Bayar Utang Puasa untuk Orang Meninggal Dunia

"Pertama qada ditambah fidiah. Kedua qada tanpa fidiah, dan yang terakhir fidiah tanpa qada," jelasnya dalam diskusi virtual Fikih Ramadhan, Ahad (27/3/2022).

Menurut Anggota Dewan Syariah Nasional ini, salah satu di antara ketiganya boleh dilakukan. Artinya, ibu hamil yang memilih qada tanpa fidiah diperbolehkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
utang puasa ibu hamil ramadhan puasa ramadhan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya