Pemerintah Kembali Perpanjang Penerapan PPKM di Luar Jawa-Bali
Hasanah syakim
Selasa, 29 Maret 2022 - 16:25 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (foto: instagram/ @airlanggahartartoofficial)
Pemerintah memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali dari 29 Maret hingga14 April 2022.
Menteri Koordinator Bidang perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan perpanjangan PPKM ini dengan kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali tersebut berdasarkan Level Situasi Pandemi Covid-19.
“Kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan situasi pandemi Covid-19, yaitu transmisi komunitas seperti jumlah kasus, kematian, dan rawat inap, serta kapasitas respon mulai dari testing, tracing, hingga treatment,” kata Airlangga dalam keterangan persnya Selasa (29/3/2022).
Baca juga:MUI Imbau Percepat Vaksinasi Booster Agar Mudik Aman
Menurut Airlangga, indikator berupa tingkat vaksinasi dosis 2 yang minimal 45 persen dan vaksinasi lansia dosis 1 yang minimal 60 persen juga dijadikan indikator penerapan PPKM, bagi kabupaten atau kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level PPKM-nya dengan pengecualian.
"Dengan pengecualian bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk," katanya.
Berdasarkan kriteria tersebut, sebanyak 26 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 1, 250 kabupaten kota menerapkan PPKM level 2, dan tersisa 109 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 3.
Menteri Koordinator Bidang perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan perpanjangan PPKM ini dengan kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali tersebut berdasarkan Level Situasi Pandemi Covid-19.
“Kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan situasi pandemi Covid-19, yaitu transmisi komunitas seperti jumlah kasus, kematian, dan rawat inap, serta kapasitas respon mulai dari testing, tracing, hingga treatment,” kata Airlangga dalam keterangan persnya Selasa (29/3/2022).
Baca juga:MUI Imbau Percepat Vaksinasi Booster Agar Mudik Aman
Menurut Airlangga, indikator berupa tingkat vaksinasi dosis 2 yang minimal 45 persen dan vaksinasi lansia dosis 1 yang minimal 60 persen juga dijadikan indikator penerapan PPKM, bagi kabupaten atau kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level PPKM-nya dengan pengecualian.
"Dengan pengecualian bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk," katanya.
Berdasarkan kriteria tersebut, sebanyak 26 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 1, 250 kabupaten kota menerapkan PPKM level 2, dan tersisa 109 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 3.