home lifestyle muslim

Awas Pinjol Bodong, Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Terjebak

Kamis, 29 Juli 2021 - 10:20 WIB
Ilustrasi pinjaman online Foto: Langit7.id/Istock
Saat ini muncul beragam aplikasi ponsel cerdas di bidang keuangan. Salah satunya yakni aplikasi penyedia jasa peminjaman uang atau populer disebut pinjaman online.

Bagi sebagian orang, fasilitas tersebut sangat membantu saat darurat finansial melanda. Sayangnya, layanan ini kerap dimanfaatkan mereka yang sudah berniat buruk, dengan cara mengelabui lantar memeras nasabah peminjam.

Tidak sedikit muncul keluhan, semula menduga mendapat pinjaman lunak malah berujung duka karena bunga dan denda yang mencekik. Sebagai bentuk antisipasi, kenali 6 ciri pinjaman online ilegal di bawah ini, yuk!

Tidak terdaftar OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah rujukan pertama yang harus diperhatikan saat ingin memakai jasa pinjaman online. Lembaga ini sebagai penjamin keamanan dari transaksi keuangan. Ciri-ciri utama pinjaman online ilegal adalah tidak terdaftar OJK.

Mengutip dari laman resmi OJK.go.id, sejak 2018, OJK telah memblokir 3.193 aplikasi pinjaman online ilegal. Sobat Langit7 bisa memastikan nama-nama aplikasi pinjaman online melalui situs resmi OJK untuk keamanan bertransaksi.

Lokasi dan informasi tidak jelas
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pinjaman online pinjol bodong fintech aplikasi keuangan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya