Boleh Bikin Pengajian di Masjid, Ini 8 Poin SE PP Muhammadiyah
Mahmuda attar hussein
Rabu, 30 Maret 2022 - 12:05 WIB
Ilustrasi tadarus Al Quran di Masjid. (Foto: Istimewa).
PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh pengurus masjid dan musholla. Dalam instruksi itu, masih boleh diadakan pengajian selama Ramadhan.
Surat Edaran No 01/EDR/I.0/E/2022 memastikan berbagai kegiatan Ramadhan di masjid dan musholla berlangsung dengan protokol kesehatan ketat dan sejumlah batasan.
Berikut 8 poin surat edaran (SE) PP Muhammadiyah tersebut:
Baca Juga: Bukber dan Tarawih di Masjid Istiqlal Diadakan Lagi Tahun Ini
1. Pengurus masjid/musala rutin melakukan pembersihan masjid setelah salat berjemaah dilaksanakan, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik, menyediakan sabun atau hand sanitizer, menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala dengan cara membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier, memasang papan petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, dan masjid/musala tidak dilengkapi dengan karpet, sarung dan mukena serta tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).
2. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing yang telah dan yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 baik dosis 1, dosis 2 dan dosis 3, sebagai bagian dari pembinaan jemaah.
3. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing dan memastikan tidak ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau yang termasuk kriteria kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Surat Edaran No 01/EDR/I.0/E/2022 memastikan berbagai kegiatan Ramadhan di masjid dan musholla berlangsung dengan protokol kesehatan ketat dan sejumlah batasan.
Berikut 8 poin surat edaran (SE) PP Muhammadiyah tersebut:
Baca Juga: Bukber dan Tarawih di Masjid Istiqlal Diadakan Lagi Tahun Ini
1. Pengurus masjid/musala rutin melakukan pembersihan masjid setelah salat berjemaah dilaksanakan, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik, menyediakan sabun atau hand sanitizer, menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala dengan cara membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier, memasang papan petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, dan masjid/musala tidak dilengkapi dengan karpet, sarung dan mukena serta tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).
2. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing yang telah dan yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 baik dosis 1, dosis 2 dan dosis 3, sebagai bagian dari pembinaan jemaah.
3. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing dan memastikan tidak ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau yang termasuk kriteria kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.