home global news

Harga Pertamax Naik, DPR: Wajar Asal Tak Bebani Rakyat Kecil

Jum'at, 01 April 2022 - 22:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah resmi menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi jenis RON 92 Pertamax menjadi Rp12.500 per liter pada 1 April 2022. Krisis geopolitik yang terus berkembang mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas US$ 100 per barel.

Hal ini pun mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) turut serta mengalami kenaikan. Tercatat per 24 Maret 2022, ICP berada di US$ 114,55 per barel atau melonjak hingga lebih dari 56 persen dari periode Desember 2021 yang sebesar US$73,36 per barel.

Baca Juga:Setelah Pertamax, Pemerintah Berencana Naikkan Harga Pertalite dan Gas 3 KG

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengungkapkan kebijakan ini memang sulit dihindarkan. Tetapi, konflik Rusia-Ukraina serta kelangkaan minyak nabati menjadi pemicunya.

"Sulit dipungkiri jika memang ini memberatkan, tapi kelangkaan dari pada crude oil karena perang Ukraina dengan Rusia. Kemudian kelangkaan sekarang juga sunflower karena tidak bisa impor atau ekspor dari Ukraina. Dan juga sanksi (ke Rusia) itu membuat masalah dunia, ya membuat memang harus dilakukan (kenaikan bbm)," ujar Rudi kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Rudi menilai kenaikan harga BBM secara bisnis sangat wajar jika melihat kondisi yang terjadi saat ini. Namun, dia menilai kenaikan tersebut juga untuk menjamin kesehatan keuangan PT Pertamina (Persero) dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:Sah! Harga Pertamax Jadi Rp12.500 Per Liter Mulai 1 April 2022
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
komisi vi dpr bbm dpr ri rudi hartono bangun pertamax
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya