KSP Sebut Kenaikan PPN untuk Kurangi Ketimpangan Sosial
Jaja Suhana
Jum'at, 01 April 2022 - 23:25 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono. (Foto: Kantor Staf Presiden)
Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 April 2022. Adapun kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menanggapi hal tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) menyebutkan kenaikan PPN sebesar 1 persen ini untuk mendistribusi kekayaan kepada masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial. "Di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Tenaga Ahli Utama KSP Edy Proyono, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga:PPN 11 Persen, Harga Pulsa dan Kuota Data Ikut Naik
Menurut Edy, sebenarnya pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen. Namun, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik saat ini yang masih dalam fase pemulihan sehingga kenaikkan PPN hanya 1 persen. "Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," ujar Edy.
Selain itu, Edy menjelaskan bahwa kenaikan PPN untuk membangun pondasi perpajakan. Dengan begitu, penerimaan negara dalam bentuk pajak dapat diredistribusi dan dinikmati oleh kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu atau masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ia mencontohkan sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN yang lebih tinggi ketimbang Indonesia. Seperti Turki sebesar 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa yang masing-masing 15 persen.
Baca Juga:Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Menanggapi hal tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) menyebutkan kenaikan PPN sebesar 1 persen ini untuk mendistribusi kekayaan kepada masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial. "Di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Tenaga Ahli Utama KSP Edy Proyono, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga:PPN 11 Persen, Harga Pulsa dan Kuota Data Ikut Naik
Menurut Edy, sebenarnya pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen. Namun, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik saat ini yang masih dalam fase pemulihan sehingga kenaikkan PPN hanya 1 persen. "Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," ujar Edy.
Selain itu, Edy menjelaskan bahwa kenaikan PPN untuk membangun pondasi perpajakan. Dengan begitu, penerimaan negara dalam bentuk pajak dapat diredistribusi dan dinikmati oleh kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu atau masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ia mencontohkan sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN yang lebih tinggi ketimbang Indonesia. Seperti Turki sebesar 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa yang masing-masing 15 persen.
Baca Juga:Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN