Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

KSP Sebut Kenaikan PPN untuk Kurangi Ketimpangan Sosial

Jaja Suhana Jum'at, 01 April 2022 - 23:25 WIB
KSP Sebut Kenaikan PPN untuk Kurangi Ketimpangan Sosial
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono. (Foto: Kantor Staf Presiden)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 April 2022. Adapun kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menanggapi hal tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) menyebutkan kenaikan PPN sebesar 1 persen ini untuk mendistribusi kekayaan kepada masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial. "Di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Tenaga Ahli Utama KSP Edy Proyono, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: PPN 11 Persen, Harga Pulsa dan Kuota Data Ikut Naik

Menurut Edy, sebenarnya pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen. Namun, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik saat ini yang masih dalam fase pemulihan sehingga kenaikkan PPN hanya 1 persen. "Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," ujar Edy.

Selain itu, Edy menjelaskan bahwa kenaikan PPN untuk membangun pondasi perpajakan. Dengan begitu, penerimaan negara dalam bentuk pajak dapat diredistribusi dan dinikmati oleh kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu atau masyarakat yang lebih membutuhkan.

Ia mencontohkan sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN yang lebih tinggi ketimbang Indonesia. Seperti Turki sebesar 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa yang masing-masing 15 persen.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

"Memang ada negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari kita, seperti Taiwan 5 persen dan Kanada 5 persen. Bahkan, ada yang tidak mengenakan PPN, seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," ungkapnya.

Sebagai informasi, sesuai UU No 7/2021, tarif PPN akan dinaikkan kembali menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Namun, tidak semua jenis barang atau jasa dipungut PPN. Barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN, seperti barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan dan jasa pelayanan medis. (Sumber: Antaranews)

Baca Juga:

Daftar Objek Kena PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022

PKS: Pemerintah Jangan Pakai Cara Biasa Hadapi Kenaikan Harga Bahan Pokok

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)