LANGIT7.ID, Jakarta - Peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen resmi diberlakukan hari ini, Jumat (1/4/2022). Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP.
Kendati demikian, ada sejumlah sektor barang dan jasa yang diberikan fasilitas bebas
PPN. Berikut ini rinciannya:
Baca Juga: Daftar Objek Kena PPN 11 Persen Mulai 1 April 20221. Barang kebutuhan pokok yang bebas PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.
2. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
3. Air bersih termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap.
4. Listrik kecuali untuk rumah dengan daya lebih dari 6600 VA.
5. Rumah susun sederhana, rusunami, RS dan RSS.
6. Peternakan, baik mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah hingga bahan baku kerajinan perak.
7. Minyak bumi dan gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.
8. Emas, baik emas batangan maupun emas granula.
9. Senjata atau alutsista dan alat foto udara.
Baca Juga: Sah! Harga Pertamax Jadi Rp12.500 Per Liter Mulai 1 April 2022Jasa Bebas PPN:1. Jasa kesehatan.
2. Jasa
pendidikan.
3. Jasa sosial.
4. Jasa asuransi.
5. Jasa keuangan.
6. Jasa angkutan umum.
7. Jasa tenaga kerja.
8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah.
9. Jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Baca Juga:
PKS: Pemerintah Jangan Pakai Cara Biasa Hadapi Kenaikan Harga Bahan Pokok
Ekonom Indef: Ekonomi Pancasila untuk Keadilan Sosial(asf)