Salimah akan Gencarkan Sosialisasi Hukum Nikah Beda Agama
Redaksi
Ahad, 03 April 2022 - 12:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (PP Salimah) menggelar webinar nasional bertajuk "Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia". Ketua Umum Salimah, Etty Praktiknyowati menyampaikan bahwa webinar ini bertujuan agar masyarakat Indonesia terjaga dari kehilangan nilai-nilai dasar kehidupan untuk mencapai kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
Oleh sebab itu, ia berharap agar pengurus Salimah berperan aktif menyosialisasikan hukum pernikahan beda agama di Indonesia.
"Nilai paling mendasar adalah nilai keimanan dan ketaqwaan serta maqasid syariah. Dan pernikahan adalah perintah Allah yang merupakan ibadah. Ibadah akan mengantarkan pada ketaqwaan," kata Etty dalam webinar, akhir pekan ini.
Baca Juga:Sambut Ramadhan, Salimah Sumut Promosikan Gaya Hidup Halal
Belum lama ini, masyarakat Indonesia ramai dengan viralnya foto pemberkatan di sebuah gereja di Semarang antara seorang wanita berhijab dan seorang pria non-Muslim. Dalam keterangan foto disebutkan bahwa pemberkatan di gereja dilanjutkan dengan akad nikah.
Hal ini bukan kejadian pertama di Indonesia. Dalam berita media sosial tersebut dikatakan bahwa ini adalah perkawinan ke 1.424 yang mereka fasilitasi.
Pakar hukum Islam FHUI, Neng Djubaedah menjelaskan bahwa perkawinan beda agama merupakan hal yang dilarang dalam Islam. Hal ini mengacu pada tafsir Al Qur'an yang dikeluarkan oleh para ulama besar seperti Buya Hamka, Quraish Shihab, MUI, Jalalain, dan lain-lain.
Oleh sebab itu, ia berharap agar pengurus Salimah berperan aktif menyosialisasikan hukum pernikahan beda agama di Indonesia.
"Nilai paling mendasar adalah nilai keimanan dan ketaqwaan serta maqasid syariah. Dan pernikahan adalah perintah Allah yang merupakan ibadah. Ibadah akan mengantarkan pada ketaqwaan," kata Etty dalam webinar, akhir pekan ini.
Baca Juga:Sambut Ramadhan, Salimah Sumut Promosikan Gaya Hidup Halal
Belum lama ini, masyarakat Indonesia ramai dengan viralnya foto pemberkatan di sebuah gereja di Semarang antara seorang wanita berhijab dan seorang pria non-Muslim. Dalam keterangan foto disebutkan bahwa pemberkatan di gereja dilanjutkan dengan akad nikah.
Hal ini bukan kejadian pertama di Indonesia. Dalam berita media sosial tersebut dikatakan bahwa ini adalah perkawinan ke 1.424 yang mereka fasilitasi.
Pakar hukum Islam FHUI, Neng Djubaedah menjelaskan bahwa perkawinan beda agama merupakan hal yang dilarang dalam Islam. Hal ini mengacu pada tafsir Al Qur'an yang dikeluarkan oleh para ulama besar seperti Buya Hamka, Quraish Shihab, MUI, Jalalain, dan lain-lain.