home global news

Kemenag: Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Selasa, 05 April 2022 - 14:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Sebagian masyarakat bertanya bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Kamaruddin Amin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:Menkes Budi Ungkap Indonesia Bisa Masuk ke Tahap Endemi, Asalkan...

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, almarhum Prof Dr Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr Amirsyah Tambunan.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag bulan ramadhan vaksinasi booster hukum berpuasa
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya