home global news

Kemenparekraf Minta PHRI Tidak Naikkan Tarif Berlebihan

Selasa, 05 April 2022 - 16:30 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno. (foto: Kemenparekraf)
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Prokes Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata selama bulan Ramadan 1443 H.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan SE tersebut mempertimbangkan antusiasme masyarakat yang meningkat untuk mudik dan melakukan liburan.

"Ketetapan tersebut guna memastikan agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19, terutama saat Ramadhan dan Lebaran," ujar Sandiaga dalam rilis dikutip Selasa (5/4/2022).

Baca juga:Bangkitkan Ekonomi, Menparekraf Kembangkan Wisata Halal di Bangkalan

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama di bulan Ramadhan, dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kendati pandemi Covid-19 secara nasional telah mengalami penurunan yang signifikan, penerapan protokol kesehatan tetap berjalan dengan tepat.

“Seiring dengan turunnya kasus, dalam masa transisi menuju normal dapat dilakukan langkah-langkah relaksasi secara bertahap untuk mengembalikan kapasitas penerbangan internasional,” kata Sandiaga.

Kemenparekraf bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memberikan imbauan agar hotel tidak menaikkan tarif berlebihan saat libur lebaran.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenparekraf sandiaga salahuddin uno mudik lebaran 2022
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya