home global news

Kemenperin Gandeng Polri Bentuk Satgas Pengawasan Minyak Goreng Curah

Selasa, 05 April 2022 - 20:05 WIB
Kemenperin Gandeng Polri Bentuk Satgas Pengawasan Minyak Goreng Curah. (Foto: Dok. Kemenperin)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Polri bersinergi membentuk satgas pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000. Satgas ini bertujuan untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

Baca Juga:Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng untuk 20 Juta Keluarga

"Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut," kata Menperin dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (5/4/2022).

Agus membeberkan sanksi diberikan terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Kemenperin. Selain itu, sanksi juga diberikan dengan tindakan yang berkaitan dengan repacking.

"Ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah, juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan," tegasnya.

Tak hanya produsen, lanjut Agus, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi. Mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2) dan lini distribusi di bawahnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
polri listyo sigit kemenperin agus gumiwang minyak goreng
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya