home global news

KPU Jateng Naikkan Honor Penyelenggara Ad-Hoc di Pilkada Serentak 2024

Rabu, 06 April 2022 - 09:44 WIB
Anggota KPPS Pilwalkot Semarang 2020 di Kelurahan Kembangarum Semarang Barat berfoto bersama. (Foto : istimewa)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng berencana untuk menaikkan anggaran penyelenggara Ad Hoc dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

KPU Jateng dalam Pilkada serentak 2024 membutuhkan anggaran Rp2,4 triliun, yang didapat dari metode sharing anggaran antara Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/ kota. Kepada Pemprov Jateng, KPU mengajukan anggaran Rp1 triliun yang dialokasikan mayoritas untuk honorarium dan sisanya untuk kegiatan operasional.

Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha mengatakan, sharing anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota merupakan strategi penganggaran untuk menutupi kebutuhan Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024.

Baca juga:Kemendagri Terapkan Satu Data di Daerah agar Tak Tumpang Tindih

“Yang kita ajukan ke provinsi Rp1 triliun, itu standar hitungan honor maksimal dari surat KPU pusat. Masih ada pembahasan lagi. Sejak awal kita sudah persiapkan anggarannya dulu,” kata Muslim kepada Langit7.ID, Rabu (6/4/2022).

Dalam surat KPU terkait standar honor bagi penyelenggara Ad Hoc, untuk ketua KPPS nominalnya sekitar Rp1 juta atau mengalami kenaikan hampir 100 % dari Pilkada serentak 2018.

Pertimbangan dari KPU pusat karena beban kerja lebih tinggi dalam pilkada serentak dan tidak terjadi ketimpangan daerah satu dengan yang lain.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kpu kpu jateng pilkada serentak 2024 jawa tengah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya