LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong terciptanya Satu Data Indonesia (SDI) dalam negeri. Salah satu langkahnya adalah menjadikan produksi dan manajemen data selaras dengan penyelanggaraan urusan pemerintahan daerah (Pemda).
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Rapat ini berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).
“Nanti satu data Kemendagri tinggal bergabung ke Satu Data Indonesia,” ujar Suhajar.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Sektor Non Esensial 25 Persen WFOTerkait terciptanya SDI, lanjut Suhajar, Kemendagri mendapat dua tanggung jawab, yaitu berkaitan dengan data administrasi kewilayahan dan data kependudukan. Adapun data administrasi kewilayahan itu meliputi kode wilayah, kode pulau, data batas provinsi, batas kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta lainnya. Sedangkan data kependudukan mencakup perekaman, data penduduk, dan sebagainya.
Suhajar menuturkan, data kependudukan yang dimiliki Kemendagri telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pelayanan publik. Hingga akhir 2021, sebanyak 4.516 kementerian/lembaga telah memanfaatkan data kependudukan tersebut, misalnya dalam menyukseskan gelaran pemilihan umum (pemilu), pemilihan kepala daerah (pilkada), sensus penduduk, verifikasi data bantuan sosial (bansos), dan berbagai program lainnya.
“Kemendagri telah melakukan sinkronisasi data kependudukan dengan banyak kementerian atau lembaga,” ujarnya.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Kasus Positif Meningkat 40 Kali dalam SepekanSelain data kependudukan dan administrasi kewilayahan, Kemendagri juga telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem tersebut memuat sejumlah informasi seperti pembangunan daerah, keuangan daerah, serta informasi pemerintahan daerah lainnya.
“SIPD kami ini Insya Allah nanti akan kita jadikan aplikasi umum, nah nanti bersamaan Satu Data Indonesia dia (SIPD) akan bisa dipakai oleh seluruh kementerian atau lembaga,” ujarnya.
Baca Juga: Perbedaan Shalat Tarawih, Tahajud, Qiyamul Lail, dan Qiyamu Ramadhan(zhd)