Transaksi Syariah di Pasar Modal Punya Potensi Cukup Besar
Mahmuda attar hussein
Kamis, 07 April 2022 - 14:15 WIB
Transaksi Syariah di Pasar Modal Punya Potensi Cukup Besar. (Foto: iStock).
Transaksi syariah di pasar keuangan memiliki potensi yang cukup besar. Namun peluang itu tidak dimanfaatkan karena kurangnya edukasi dan literasi.
Pengamat ekonomi, Gunawan Benjamin mengatakan, edukasi soal jasa keuangan halal sangat minim, bukan hanya ke masyarakat, tapi juga kepada para investor pemula.
"Di pasar modal sendiri masih banyak investor yang bergantung pada produknya saja. Namun, tidak begitu memahami bagaimana cara bertransaksi yang halal," kata dia dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).
Di pasar modal terdapat berbagai saham yang masuk kategori saham syariah, termasuk indeks saham syariah. Di antaranya yang paling dikenal yaitu JII (Jakarta Islamic Index), atau LII (List Islamic Index) dan sejumlah indeks syariah lainnya.
Baca Juga: Transaksi Syariah Solusi Pengganti Riba
Menurut dia, investor perlu memahami transaksi saham dengan cara sesuai syariah. Artinya, investor tidak boleh hanya mengetahui jenis dan produk yang telah terdaftar dalam kategori syariah.
"Misalkan, membeli efek dengan uang pinjaman (T plus atau margin) yang membebankan biaya bunga, yang jelas di situ bertentangan dengan prinsip syariah."
Pengamat ekonomi, Gunawan Benjamin mengatakan, edukasi soal jasa keuangan halal sangat minim, bukan hanya ke masyarakat, tapi juga kepada para investor pemula.
"Di pasar modal sendiri masih banyak investor yang bergantung pada produknya saja. Namun, tidak begitu memahami bagaimana cara bertransaksi yang halal," kata dia dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).
Di pasar modal terdapat berbagai saham yang masuk kategori saham syariah, termasuk indeks saham syariah. Di antaranya yang paling dikenal yaitu JII (Jakarta Islamic Index), atau LII (List Islamic Index) dan sejumlah indeks syariah lainnya.
Baca Juga: Transaksi Syariah Solusi Pengganti Riba
Menurut dia, investor perlu memahami transaksi saham dengan cara sesuai syariah. Artinya, investor tidak boleh hanya mengetahui jenis dan produk yang telah terdaftar dalam kategori syariah.
"Misalkan, membeli efek dengan uang pinjaman (T plus atau margin) yang membebankan biaya bunga, yang jelas di situ bertentangan dengan prinsip syariah."