Langit7, Jakarta - Kebanyakan ummat masih kesulitan membedakan riba yang berhubungan erat dengan perbankan. Termasuk permasalahan dan solusi dari pengganti riba.
Pendiri Xbank, El Chandra mengatakan, dewasa ini segala kegiatan masyarakat membutuhkan bantuan pendanaan dari perbankan. Sehingga hal itu membuat ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman riba.
"Justru terbalik, karena riba ummat Islam semakin mengalami kemunduran. Tidak perlu didebat, karena dampaknya cukup terasa bagi ummat Islam khususnya," jelasnya secara daring di Kajian Online Subulussalam: Solusi Pengganti Riba, Rabu (13/10) malam.
Baca juga: Ini Berbagai Dukungan Kemenperin dalam Pengembangan Industri Halal Tanah AirXbank sedang fokus pillot project dalam memberi solusi pengganti riba. Pihaknya menyebutkan bakal melakukan pembuktian, bahwa ummat Islam bisa melakukan transaksi sesuai syariat.
"Jika melakukan sesuatu sesuai aturan yang ada di jalan Allah, maka akan mudah melakukannya," ujarnya
Permodalan perbankan yang identik dengan utang, kata dia, bakal menimbulkan kesulitan di kemudian hari.
Terlebih di masa pandemi Covid-19, ada hal baru yang mulai tampak terlihat di masyarakat. Di mana segala sektor cukup terdampak mengalami kerugian.
"Tapi ada yang menarik, dampak yang sebenarnya menyulitkan mereka adalah cicilan. Itu saya dapatkan dari keterangan beberapa teman saya," katanya.
Baca juga: Ekonomi Kembali Bangkit, PLN Siap Sambut Lonjakan Konsumsi ListrikMenurutnya, hal itu merupakan cara Allah untuk menunjukkan bahwa ada hal terbaik dari syariat. Ia juga menambahkan, bahwa program relaksasi bukan meringankan pelaku usaha, melainkan pihak perbankan konvensional.
"Jadi tidak ada program yang dibebaskan pokoknya. Tapi yang ada hanyalah mengundur pokoknya, padahal itu yang sebetulnya menjadi kewajiban untuk dibayar," katanya.
Ia menegaskan, bahwa hal itu akan menjadi masalah besar setelah masa relaksasi. Di mana nantinya perbankan akan mulai memperhitungkan kembali hal itu.
"Kebanyakan masyarakat tidak mengerti hal itu. Padahal mereka sebetulnya tidak membayar pokok, melainkan membayar bunga cicilan," katanya.
Untuk itu, transaksi syariah bisa mengakomodir kebutuhan pengusaha. Kebutuhan pengusaha yang biasanya membutuhkan bantuan terkait permodalan, maka erat kaitannya dengan urusan utang kepada perbankan.
"Jadi kalau sudah utang itu menjadi kewajiban untuk dibayar tanpa peduli terhadap kerugian atau pun keuntungan. Padahal yang dibutuhkan pengusaha adalah modal," jelasnya.
Baca juga: Kementerian Keuangan Apresiasi Kinerja PLN Sebagai Debitur Terbaik Kategori BUMNUntuk itu, transaksi syariah menjawab permasalahan tersebut. Di mana ada sistem bagi hasil dari keuntungan, sehingga bukan menjadi bagian dari sistem utang.
"Dalam syariah, kalau butuhnya barang maka solusinya akad jual-beli. Di akad ini yang menjadi objek akad adalah barang. Sehingga orang yang membutuhkan meja dan kursi misalnya, perbankan menjual barang yang dibutuhkan tersebut yang kemudian dibayar dengan cara dicicil," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, solusi permodalan bisa dilakukan melalui akad jual-beli. Sehingga tidak mengandung riba di dalamnya.
"Jadi ketika akad ini dilakukan diawal, akan terjadi perpindahan barang dari penjual ke pembeli. Sementara pembayaran dicicil ini merupakan jenis pembayaran yang dibolehkan dalam syariah," jelasnya.
Menurutnya, transaksi dalam syariah dilakukan secara fair. Sehingga akad yang diberikan pun menyesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan syariat Islam.
(zul)