LANGIT7.ID, Jakarta -
Transaksi syariah di pasar keuangan memiliki potensi yang cukup besar. Namun peluang itu tidak dimanfaatkan karena kurangnya edukasi dan literasi.
Pengamat ekonomi, Gunawan Benjamin mengatakan, edukasi soal jasa keuangan halal sangat minim, bukan hanya ke masyarakat, tapi juga kepada para investor pemula.
"Di
pasar modal sendiri masih banyak investor yang bergantung pada produknya saja. Namun, tidak begitu memahami bagaimana cara bertransaksi yang halal," kata dia dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).
Di pasar modal terdapat berbagai saham yang masuk kategori saham syariah, termasuk indeks saham syariah. Di antaranya yang paling dikenal yaitu JII (Jakarta Islamic Index), atau LII (List Islamic Index) dan sejumlah indeks syariah lainnya.
Baca Juga: Transaksi Syariah Solusi Pengganti RibaMenurut dia, investor perlu memahami transaksi saham dengan cara sesuai syariah. Artinya, investor tidak boleh hanya mengetahui jenis dan produk yang telah terdaftar dalam kategori syariah.
"Misalkan, membeli efek dengan uang pinjaman (T plus atau margin) yang membebankan biaya bunga, yang jelas di situ bertentangan dengan prinsip syariah."
"Membeli saham tanpa menggunakan pendekatan ilmiah dan cenderung berspekulasi juga tidak sesuai dengan prinsip syariah. Begitu juga bertransaksi secara semu dan masih banyak yang lainnya," ujarnya.
Dia mengatakan, memahami cara bertransaksi secara syariah jauh lebih rumit ketimbang mengetahui daftar saham syariah. Sebab, penentuan kategori saham syariah sudah ditetapkan DSN-MUI.
"Akibatnya, banyak transaksi keuangan yang seharusnya benar-benar bisa menerapkan prinsip syariah, justru terbuang percuma karena edukasi dan pemahaman masyarakat yang minim," katanya.
Bertransaksi secara syariah juga memiliki tantangan lainnya, yakni tidak sepenuhnya bisa dilihat dengan kasat mata. Artinya, transaksi secara syariah sangat bergantung sepenuhnya pada pemahaman masing-masing investor.
(bal)