Oleh: Prof. Dr. Bambang SetiajiLANGIT7-Minggu ini kita dikejutkan oleh rontoknya pasar saham kita. Agama sudah lebih dulu mengatur proteksi ekonomi yang diharamkan dalam aktivitas pasar yang mana saja termasuk pasar saham. Dalam hal saham, keharaman tersebut meliputi beberapa hal berikut.
Pertama, produk perusahaan yang mengeluarkan saham nyata haram, misalnya industri alkohol, industri makanan haram. Kedua, aktivitas ribawi mutlak, industri perjudian atau yang sejenis. Ketiga, short selling atau menjual apa yang belum dimiliki. Keempat, perdagangan yang mengandung penipuan atau tricky. Perdagangan harus berbasis kejujuran dan entitas yang berdagang juga harus dapat dipercaya. Keharaman tersebut tersebar dalam beberapa bab dalam peraturan fiqih bersifat universal dan akan tetap relevan dalam masyarakat modern.
Kejatuhan pasar saham kita yang diikuti oleh mundurnya beberapa pejabat negara berbasis kepada ditengarai adanya menggoreng saham. Dalam fiqih masuk dalam kategori penipuan, taghrir (memberi gambaran palsu), ghabn (manipulasi harga merugikan fihak lain), serta najasy (merekayasa penawaran untuk menaikkan harga).
Topik-topik fiqih dalam agama terasa sangat relevan dalam masyarakat modern sekarang. Ketika pelanggaran terjadi sampai merusak pasar saham yang sangat penting dalam penyediaan modal untuk pengembangan industri, seolah kita semua terkaget-kaget. Permainan ini bukan baru, tetapi mungkin sebelumnya tidak sampai memiliki efek yang fatal dan meluas.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Bela dan beli swastaInti dari penipuan ini adalah menggerakkan banyak orang yang sebenarnya terkait untuk membeli saham sendiri, memberi sinyal kenaikan saham, dan mendorong orang lain untuk ikut-ikutan. Dalam hal rekayasa menjual juga demikian; fihak terkait menjual ramai-ramai sehingga harga akan turun, dan pada saat harga turun dibeli oleh perekayasa.
Modernitas yang rumit difasilitasi oleh peralatan yang rumit juga. Era internet bisa membantu melacak pergerakan arus uang dan informasi kepada sumber-sumber aktor utama. Penegak hukum harus bisa memecahkan masalah ini supaya memberi efek jera dan pasar saham ke depan akan memperoleh kepercayaan masyarakat kembali.
Di pasar-pasar lain, penipuan yang menghancurkan kepercayaan masyarakat masih banyak terjadi. Di pasar makanan yang banyak melibatkan UMKM, berhasil difilmkan pembuatan makanan dengan menambahkan bahan berbahaya; mulai dari pencetakan gula merah tradisional yang terkesan alami dan menyehatkan, pembuatan kerupuk dengan zat warna, hingga menggoreng dengan menambah lilin.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Jumlah Dokter dan Perencanan Tenaga Kerja
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Pertumbuhan Ekonomi Kita Salah ArahAda banyak film pendek ala detektif yang luar biasa berhasil beredar. Kenakalan yang berhasil diungkap ini menghancurkan kepercayaan masyarakat dan merusak masa depan usaha rakyat. Mestinya setiap film pendek tersebut diikuti film pendek dari aksi penegak hukum. Dan sayangnya hal tersebut tidak terjadi sehingga kepercayaan rakyat merosot bahkan rasa was-was menyebar luas.
Label modernitas kita terasa kebesaran ketika standar fiqih yang 1400 tahun lalu sudah dibahas dan kita jauh merosot. Semoga kejadian pasar saham ini bisa memperbaiki kepercayaan (trust) di berbagai sektor yang merupakan faktor paling fundamental dalam membentuk suatu entitas yang bernama negara. (Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah)
(lam)