Mudik Naik Pesawat Wajib e-HAC, Begini Cara Isinya
Ummu hani
Kamis, 07 April 2022 - 13:48 WIB
Penumpang turun dari penerbangan Lion Air dari Surabaya setelah mendarat di Banjarmasin, ibu kota provinsi Kalimantan Selatan. Foto: Langit7/iStock
Mulai 5 April 2022, pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara. Aturan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Baca juga: Dugaan Kebocoran Data eHAC, BSSN: Baru Rentan, Belum Bocor
Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain :
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Baca juga: Dugaan Kebocoran Data eHAC, BSSN: Baru Rentan, Belum Bocor
Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain :
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan