Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Jangan Jadi Perdebatan Panjang
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 08 April 2022 - 06:10 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah dengan uang. (Foto: iStock).
Hukum zakat fitrah dengan uang masih jadi pro dan kontra. Sebab ada sebagian ulama yang membolehkan, namun beberapa lagi tetap berpedoman pada bahan pokok.
Namun umat Islam tak perlu menjadikan hal ini sebagai perdebatan panjang. Sebab yang paling penting salah satu rukun Islam ini harus ditunaikan bagi mereka yang mampu.
Dewan Syariah ACT, Ustadz Bobby Heribowo mengatakan, seiring dengan perkembangan zaman, urusan zakat fitrah bisa dimudahkan, termasuk dalam metode pembayarannya.
"Di zaman sekarang pembayaran zakat fitrah dengan uang lebih memudahkan orang banyak. Sedangkan di zaman Rasulullah SAW menggunakan makanan pokok sebab akses terhadap hasil bumi saat itu amat mudah," kata ustadz yang akrab disapa Ushbob ini, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Manfaat Zakat, Infak dan Sedekah, Cara Cepat Kaya yang Islami
Urusan penunaian zakat fitrah memang memiliki beberapa pandangan dari ulama mazhab. Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pembayaran zakat fitrah menggunakan makanan pokok.
"Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan membayar zakat fitrah dengan nilai makanan pokok," katanya.
Namun umat Islam tak perlu menjadikan hal ini sebagai perdebatan panjang. Sebab yang paling penting salah satu rukun Islam ini harus ditunaikan bagi mereka yang mampu.
Dewan Syariah ACT, Ustadz Bobby Heribowo mengatakan, seiring dengan perkembangan zaman, urusan zakat fitrah bisa dimudahkan, termasuk dalam metode pembayarannya.
"Di zaman sekarang pembayaran zakat fitrah dengan uang lebih memudahkan orang banyak. Sedangkan di zaman Rasulullah SAW menggunakan makanan pokok sebab akses terhadap hasil bumi saat itu amat mudah," kata ustadz yang akrab disapa Ushbob ini, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Manfaat Zakat, Infak dan Sedekah, Cara Cepat Kaya yang Islami
Urusan penunaian zakat fitrah memang memiliki beberapa pandangan dari ulama mazhab. Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pembayaran zakat fitrah menggunakan makanan pokok.
"Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan membayar zakat fitrah dengan nilai makanan pokok," katanya.