home global news

Korek Kuping dan Ngupil Bisa Batalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya

Ahad, 10 April 2022 - 13:05 WIB
Penceramah Buya Yahya memberikan tanggapan soal hukum korek kuping dan ngupil. (Foto: Istimewa).
Penceramah Buya Yahya menilai memasukkan benda ke dalam lima lubang tubuh dapat membatalkan puasa. Kelima lubang tersebut di antaranya hidung dan telinga.

"Memasukkan (korek kuping) ke dalam telinga, sepanjang sebatas jangkauan jemari tidak batal. Asalkan jemarinya normal, tidak dengan kuku yang panjang," kata dia dalam Channel YouTube 'Buya Yahya Menjawab', dikutip Ahad (10/4/2022).

Adapun bagi kebiasaan masyarakat yang menggunakan alat seperti cotton bud, akan membatalkan puasanya. Sebab, alat yang digunakan telah melampaui jangkaun jemari, dan menjangkau bagian dalam telinga.

Baca Juga: Minum Obat saat Puasa, Batal atau Tidak? Buya Yahya Menjawab

Sementara membersihkan hidungnya atau mengupil, lanjut dia, tidak membatalkan puasa. Namun, bisa jadi batal ketika ada benda masuk terlampau dalam ke dalam rongga hidung.

"Bisa batal ketika memasukkan sesuatu sampai kepada wilayah yang jika kemasukkan air akan terasa panas dan membuat seseorang tersedak," katanya.

Artinya, ketika seseorang membersihkan hidung atau bagian bawah tidak membatalkan puasanya. Namun, memasukkan benda ke dalam hidung sampai tersedak akan membatalkan puasa.
(bal)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
membatalkan puasa korek kuping buya yahya
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya