LANGIT7.ID - , Jakarta - Saat menjalani ibadah puasa, pasti tak terhindar dari tantangan dan kendala. Seperti anjuran minum obat dokter yang harus ditaati jadwalnya. Apalagi bila aturannya mengharuskan obat diminum dalam frekuensi berbeda-beda.
Kondisi seperti ini pastinya membingungkan bagi yang tengah menjalani puasa Ramadhan. Karena hukum dari puasa ini adalah wajib. Lalu bagaimana tata cara minum obat di saat bulan Ramadhan?
Baca juga: Bukan Menangis, Ini 5 Perkara yang Bisa Batalkan PuasaPengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif mengatakan kondisi seperi ini harus dilihat dulu apa itu puasa sunnah atau wajib.
Jika puasa sunnah, lanjutnya, maka bisa dibatalkan kapan saja. Berbeda halnya dengan puasa Ramadhan yang hukumnya wajib, perlu dipertimbangkan karena tidak dianjurkan untuk membatalkan puasa.
"Apalagi Anda dikasih obat di bulan puasa Ramadhan, karena itu puasa wajib maka tidak boleh Anda batalkan, kecuali udzur. Udzur yang sesungguhnya," ujar Buya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (8/3/2022).
Udzur sendiri adalah kondisi yang menunjukkan seorang Muslim mendapat keringanan dalam menunaikan kewajiban ibadanya kepada Allah SWT.
Misal, pendakwah yang biasa disapa Buya Yahya ini mencontohkan, dokter memberikan obat untuk di minum jam 2 siang, maka harus ditanyakan dulu sejauh mana kebutuhannya untuk meminum obat tersebut.
Baca juga: Puasa Tak Pengaruhi Permainan, Benzema: Ramadhan Bagian Hidup SayaJika, dokter mengatakan jika obat tidak diminum akan membahayakan diri pasien, maka sebaiknya obat tersebut harus diminum. Namun, bisa juga ditanyakan apakah waktu minum obat bisa dimundurkan hingga saat berbuat. Bila dari kacamata medis tidak masalah, maka janganlah dibatalkan puasa Ramadhan.
"Akan tetapi, jika dokter muslim yang bisa dipercaya berkata minum obat ini tidak bisa ditunda karena akan berbahaya nantinya, maka Anda wajib meminumnya. Dan Anda tidak boleh berpuasa," jelas Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya berkata Islam itu indah, yang membuat tidak indah adalah kebodohan, hawa nafsu, dan lainnya. Jadi, puasa boleh dibatalkan jika sifatnya darurat dan dikatakan langsung oleh orang yang terpercaya, seperti dokter.
"Jadi boleh, Anda wajib berbuka jika menurut dokter Muslim yang dapat dipercaya, bahwa jika Anda menunda minum obat maka akan bahaya bagi Anda," ungkapnya.
"Akan tetapi jika bisa ditunda, maka Anda tidak boleh membatalkannya apalagi puasa wajib, kalau puasa sunah suka-suka Anda," pungkas Buya.
Baca juga: Bulan Puasa Kontrol Emosi, Ini 5 Anjuran Rasulullah Kendalikan Marah(est)